LUNA MAYA TERSANDUNG DI DUNIA MAYA

Adalagi kasus di negeri ini yang sekarang sedang ramai di beritakan dan di perbincangkan orang. Kasus Luna Maya yang melayangkan komentar / pernyataan pribadi di jejaring sosial Twitter terhadap media infotainment, yang kemudian di tanggapi oleh para pekerja infotainment sebagai bentuk penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi mereka sehingga mereka sepakat untuk menggugat Luna Maya secara hukum.Dalam pengaduan mereka ke polisi mereka menggugat Luna Maya dengan UU ITE dalam kaitan pencemaran nama baik di dunia maya. Dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun penjara dan atau denda 1 milyar rupiah !
Hal inilah yang kemudian menjadi ramai diperbincangkan. Yakni layakkah Apa yang dilakukan Luna Maya di dunia maya / Twitter dengan keluh kesahnya di tuntut dengan UU ITE / pencemaran nama baik?. Padahal fakta empiris berkaitan dengan penggunaan UU ITE dalam berbagai kasus yang pernah terjadi semisal kasus Prita vs RS Omni, masyarakat kebanyakan menolak dan menunjukan perlawanan terhadap pihak-pihak yang melakukan penggugatan terhadap pihak lain dengan alasan pencemaran nama baik. UU ITE ini dirasa tidak adil oleh mayoritas rakyat bangsa ini. Sehingga lucu kiranya apabila UU ini terus digunakan dalam wacana hukum kita. Terlebih sebagaian media infotainment ketika kasus Prita mencuat beberapa waktu lalu selalu mengkritisi UU ITE lah kok sekarang mereka ingin menjegal Luna Maya dengan UU yang sama ? Apa mereka tidak malu dengan hal seperti itu? Apakah kalau orang/pihak lain tidak boleh terus mereka itu boleh?

Menjadi lucu juga padahal mereka itu ( pekerja infotainmen ) bisa menggunakan media mereka untuk mengcounter pernyataan Luna Maya di Twitter bukan dengan serta merta mengjukan gugatan secara hukum. Apa kalau ada hal2 sepele seperti ini seseorang dengan sigap menggunakan fasilitas hukum negeri ini yang dibiayai uang rakyat untuk mengurusi perkara mereka, yang padahal bisa mereka selesaikan secara baik-baik dan tanpa harus menguras uang rakyat.

Sarana Hukum di negeri sudah seharusnya hanya digunakan untuk hal-hal yang penting dan mencakup urusan orang banyak, seperti menghukum koruptor, pembunuh, dan pemerkosa daripada hanya mengurusi perkara yang tidak penting dan tidak ada kaitannya dengan kepentingan dan keselamatan orang banyak. Masih ingat dengan kasus mbok minah yang mencuri 3 biji kakao?, atau maniseh dan 3 orang anaknya yang dituduh mencuri kapuk sisa panen?, atau 2 orang bersaudara yang dituduh mencuri buah semangka?, atau seorang kakek 70 tahun yang dituduh mencuri sabun mandi dan kacang? dan masih banyak kasus-kasus sepele yang telah menyita waktu dan sarana hukum negeri ini. Apakah kita ingin kembali menjadikan sarana hukum kita hanya untuk menghukum perkara sepele dan konyol! Sudahlah kita akhiri kebodohan ini! Cukup ! Ayo kita jadikan sarana hukum kita sebagai kepanjangan tangan rakyat kebanyakan dan bukan untuk kepentingan mengurus perkara orang-orang/pihak-pihak yang kurang kerjaan!




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana menurut anda? Tolong Kasih komentarnya dong !