Strategi Branding Harus Dimulai Dengan Pendaftaran Merek

Strategi Branding Harus Dimulai Dengan Pendaftaran Merek

Mau bisnis berkembang lebih pesat, ya harus pakai strategi branding. Satu dan lain hal agar brand atau merk anda mudah dikenali oleh publik.
Dalam pengembangan bisnis sudah bukan rahasia lagi menggunakan strategi marketing lewat branding. Kenapa? Salah satunya agar memudahkan konsumen mengingat produk atau jasa kita, disamping itu akan lebih memudahkan kita juga dalam menyusun strategi marketing. Karena satu dan lainnya sangat berkaitan, Jadi kita fokus dan tidak sulit menyebutkannya.
Coba kalau bisnis kita Ayam bakar, berapa banyak pengusaha ayam bakar, bisa keriting kalau mau jelasin, “Ayam Bakar di jalan …… khas …… dengan resep koki……” Waduh!
Bandingkan jika untuk mempromosikan cukup dengan menyebut: “Kedai Mak Nyooss”, beres kan.
Tahukah anda, jika nilai franchise (waralaba) yang bisa sampai selangit itu pondasinya adalah perlindungan Merek atau Brand bisnisnya. Rasanya gak mungkin ya kalau harga gerobak kebab dan peralatannya itu sampai 50juta lebih. Tapi di dalamnya itu ada hasil kerja keras melakukan branding hingga terkenal, investasi sistem yang dibangun dan lainnya.
Benar sekali, dengan memiliki merek terdaftar, maka setiap pihak yang ingin menggunakan merek kita tentunya harus meminta izin kepada kita dahulu. Izin ini yang kemudian dikonversi menjadi royalti. Kenapa? Karena negara melindungi hak ekonomi kita dalam suatu merek.
Namun perlu diperhatikan, strategi branding dalam bisnis anda tidak akan efektif jika belum Patenkan merek anda, eh koq “patenin” atau “matenin” Merek sih?, “Tak Pateni kowe!” Jangan sekali-kali “Matenin” brand anda, karena “Pateni” itu dalam bahasa Jawa artinya membunuh. Katanya mau perkuat brand, koq malah dibunuh, hehe. Kami ulas dulu ya perbedaan Merek dengan Paten.
Dalam lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual, Paten dan Merek adalah 2 hal yang berbeda, baik dari segi objek perlindungan juga cara pendaftarannya.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Sedangkan paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Ketentuan tentang Paten diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten. Jadi jangan sampai keliru ya.
Apa perlindungan terhadap merek?
Merek merupakan salah satu Hak Kekayaan Intelektual yang dapat diberikan perlindungan oleh Negara terhadap Merek tersebut. Cara mendapatkan perlindungan Merek, Pemilik Merek memohonkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Dirjen HKI”) untuk diberikan perlindungannya.
Perlindungan Merek yang diberikan oleh Negara melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU 15/2001”) adalah Merek Dagang dan Merek Jasa. Perbedaan dari kedua pembagian tersebut ada pada produk yang diperdagangkan. Berikut definisi lengkapnya dari kedua pembagiannya:
  1. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untk membedakan dengan barag-barang sejenis lainnya; dan
  2. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Jangka waktu perlindungan untuk Merek terdaftar dapat diberikan perlindungan hukum untuk 10 tahun dan dapat diperpanjang.
8 Alasan Mendaftarkan Merek
Sepertinya agak ribet ya? Tapi apa sih alasan kita perlu daftarin merek? Simak berikut ini ya:
  1. Merek merupakan ciri khas (pembeda) dari usaha anda;
  2. Kompetitor bisnis itu ada dimana saja, sehingga pada saat bisnis berkembang, peniru akan banyak, dan kemungkinan Merek sudah didaftarkan terlebih dahulu oleh peniru;
  3. Bagaimana apabila Merek yang anda miliki saat ini, sudah menjadi Merek Terdaftar, dan anda tetap mau memakai Merek tersebut, maka anda harus membeli atau membayar royalti ke pemilik Merek;
  4. Apabila anda ingin melakukan Rebranding karena Merek anda sudah terlanjur didaftarkan orang lain.
  5. Merek merupakan aset tidak berwujud;
  6. Merek merupakan hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemegang haknya.
  7. Jika anda Pemilik Merek Terdaftar, anda bisa meminta royalti terhadap orang lain yang memakai Merek anda tersebut; dan
  8. Keyakinan bahwa bisnis anda akan semakin besar, maka lindungilah Merek anda sejak dini, sebelum menyesal di kemudian hari.
Kalau Brand anda ternyata merupakan merk milik orang lain, niscaya untuk menghindari sengketa pilihannya beli merk tersebut atau rebranding dengan merk baru. Perlu diingat Rebranding itu tidak mudah, sangat memakan waktu, mahal, dan belum tentu dapat dikenali konsumen anda. Tapi ini memang risiko bisnis, walaupun sangat tidak ekonomis demi pertumbuhan bisnis.
Daftar atas nama pribadi atau PT?
Sebelum mengetahui prosedur pendaftaran Merek, perlu diketahui bahwa pendaftaran Merek itu dapat diajukan oleh individu (perorangan) atau badan hukum. Kepentingan pemilihan kepemilikan Merek untuk perorangan atau badan hukum terletak kepentingan pemilik Merek.
Ada bisnis yang sejatinya dimiliki oleh 1 orang saja dan ada yang dimiliki bersama-sama. Jika owner dari Merek itu hanya 1 orang, umumnya dia ingin agar didaftarkan atas namanya pribadi, sekalipun dia punya perusahaan (red. Perseroan Terbatas alias PT).
Sedangkan jika bisnis itu sejak awal dimiliki bersama, bisa jadi seluruh pemiliknya ingin punya hak yang sama, khususnya soal royalti nih. Nah, solusinya adalah mendirikan PT. Selanjutnya, pendaftaran merek dilakukan atas nama PT. Sehingga, merek tersebut nantinya akan menjadi aset tidak berwujud dari PT dan pembayaran royalti ke PT saat bisnis tersebut di-franchise-kan, misalnya.

Sumber:Hukumpedia.com

Merek anda sudah didaftarkan? Kalau belum Hubungi kami

Gak Pake repot,bolak-balik..cukup telepon kami..selanjutnya biar kami yang selesaikan !!!
Melayani seluruh wilayah INDONESIA


Deno Utomo
085313790150
Pin BB 574AC289 

1 komentar:

  1. Pendaftaran merek
    Jasa Pendaftaran Merek Dagang Murah, Daftar Merek Dagang di Ditjen HKI. Jasa Pendaftaran Merek, Hak Cipta dan Desain Industri Dengan Harga Paling Murah dengan menggunakan jasa kami.

    Kami Jasa Pendaftaran Merek siap membantu mendaftarkan merek dagang barang/jasa Anda dengan harga murah. Daftar merek dagang memiliki banyak manfaat. Hak eksklusif bisa anda dapatkan untuk kepentingan komersil dan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Pemegang merek dagang barang/jasa juga bisa mendapatkan keuntungan finansial dengan cara memberikan ijin atau lisensi kepada pihak lain

    Hubungi kami segera di:
    Hp/WA 085313790150 - Pin BB 574AC289. Telp.021-29040340/Fax.021-29040340
    http://buatperijinanusaha.blogspot.co.id/
    http://perijinan-usaha.blogspot.co.id/
    http://pendaftaran-merk.blogspot.co.id/
    http://pembuatan-pt.blogspot.co.id/
    CEPAT - MUDAH - MURAH - TERPERCAYA

    BalasHapus

Bagaimana menurut anda? Tolong Kasih komentarnya dong !