Masih terdapat kesalahan persepsi dalam masyarakat soal obat generik. Masyarakat masih ada yang mengira obat generik bermerek sebagai obat paten. Padahal, sebetulnya hanya merek dagang saja yang dipatenkan sedangkan zat aktif obat sudah lepas paten sehingga bisa dikopi atau dikenal dengan nama obat generik.
"Adakalanya, dokter menyarankan pasien menggunakan obat paten agar lebih cepat sembuh ketimbang obat generik. Padahal, yang dimaksud obat paten oleh oknum dokter tersebut ialah obat generik bermerek. Kemauan dari dokter untuk memberikan resep obat generik masih sangat penting," ujar Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) sekaligus anggota Tim Rasionalisasi Harga Obat Generik Nasional di Departemen Kesehatan, Marius Widjajarta, Jumat (18/12/2009). Padahal, dengan bahan serupa dan adanya standar-standar yang telah ditentukan dalam produksi obat, tidak ada perbedaan diantara obat generik, baik bermerek ataupun tidak.
Pada dasarnya terdapat dua jenis obat yakni obat paten dan generik. Di Indonesia obat paten hanya sekitar 7-8 persen. Umumnya, berupa paten internasional seperti obat antiretroviral (HIV), kanker dan flu burung. Harga obat tersebut biasanya mahal karena riset sehingga harga sepenuhnya ditentukan produsen.
Selebihnya ialah obat generik yakni obat generik berlogo dan generik bermerek (yang menggunakan merek dagang). Harga eceran tertinggi tertinggi obat generik berlogo ditentukan pemerintah. "Permasalahannya ialah harga obat generik bermerek yang perbedaan harganya berkisar 20-200 kali berdasarkan survei empat tahun lalu dan tidak terlalu berubah hingga kini," ujar Marius.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Huzna Gustiana Zahir, mengatakan, pasien punya hak memilih obat yang harganya sesuai kemampuan finansialnya. "Dulu pernah diwacanakan agar dokter meresepkan obat hanya dengan nama generik atau zat aktifnya sehingga pasien dapat memilih obat yang harganya lebih sesuai. Beberapa perusahaan obat terkadang menghasilkan obat yang persis sama dengan merek dan harga berbeda. Khasiat obat generik bermerek dan berlogo pun sama," ujarnya.
Pasien mempunyai hak untuk mengetahui jenis dan peruntukan masing-masing obat yang diberikan. "Kalau menginginkan obat generik, pasien dapat meyampaikan kepada dokter," katanya.
Huzna juga menyoroti ketersediaan obat generik berlogo yang relatif masih terbatas. Mengenai hal itu, Marius mengatakan, perhitungan harga eceran tertinggi obat generik berlogo telah memperhitungkan keuntungan produsen sekitar 40 persen dan distributor sekitar 10-20 persen. Perhitungan berdasarkan Harga Jual Pabrik atau yang sering disebut dengan COGS (Cost Of Goods Sales) yang telah memperhitungkan komponen mulai dari bahan baku sampai dengan transportasi hingga obat sampai ke tangan konsumen dengan patokan daerah terjauh di Indonesia.
"Tim menentukan harga obat generik berlogo dua tahun lalu dengan nilai tukar 1 dollar sama dengan Rp 11.000. Dengan menguatnya rupiah, tidak ada alasan produksi tersendat dan barang menjadi langka karena biaya," tambah Huzna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana menurut anda? Tolong Kasih komentarnya dong !