PENDAFTARAN-MERK
Daftarkan merk dagang produk atau jasa anda sebelum dijiplak atau digunakan oleh orang lain !!!
Kami siap membantu dalam pendaftaran Merk,Hak Cipta,Desain Industri dan Paten dengan Cepat,Mudah,Murah dan Terpercaya !!!
Persyaratan Pendaftaran-Merk :
Foto copy KTP Pemohon
Foto copy NPWP Pemohon
Proses Pendaftaran-Merk :
- Penelusuran Merk; Pengecekan Data di Dirjen HKI-KemKumHam RI untuk mengetahui apakah merk tersebut sdh ada yang mendaftarkan/ atau belum. Proses Resmi 1 bulan,melalui kami maksimal 3 hari !!!
- Pendaftaran-Merk; Jika sdh jelas bahwa merk tsb belum ada yang mendaftarkan/memiliki,maka langkah selanjutnya adalah pendaftaran merk.Proses Resmi sampai keluarnya Surat Tanda Permintaan Pendaftaran adalah 1 Bulan, melalui kami Maksimal 7 hari !!!
- Sertifikasi Merk; jika pendaftaran merk diterima maka dalam waktu 18 bulan akan dikeluarkan sertifikat merk oleh Dirjen HKI-KemKumHam RI.
Biaya Pendaftaran-Merk Rp 1.800.000. All IN (Penelusuran merk + Pendaftaran Merk )
MINAT ????
Segera HUBUNGI KAMI !!!
085313790150 - Pin BB 574AC289
Telp.021-29040340/ Fax.021-29040340
Email: denoutomo@gmail.com
http:// buatperijinanusa ha.blogspot.co. id/
http:// perijinan-usaha. blogspot.co.id/
Email: denoutomo@gmail.com
http://
http://
CEPAT - MUDAH - MURAH - TERPERCAYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana menurut anda? Tolong Kasih komentarnya dong !