Jasa Pendaftaran SNI

Jasa Pendaftaran SNI

Pendaftaran SNI

SNI

Produk Anda Sudah memiliki SNI? Kalau belum segera daftarkan,gak tau caranya? Berikut ini kami kasih tahu proses pendaftaran produk untuk mendapatkan SNI.Silahkan disimak...

SNI

Tata cara permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI kepada Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan) Departemen Perindustrian (Deperin) seperti yang dipaparkan dalam dokumen LSPro-Pustan/P.19.:
1. Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI
Daftar isian permohonan SPPT SNI dilampiri:
a.Fotokopi Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu SNI 19-9001-2001 (ISO 9001:2000) yang dilegalisir. Sertifikasi tersebut diterbitkan Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
b.Jika berupa produk impor perlu dilengkapi sertifikat dari LSSM negara asal dan yang telah melakukan Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) dengan KAN.
Proses pada tahap pertama ini biasanya berlangsung selama satu hari.
2. Verifikasi Permohonan
LSPro-Pustan melakukan verifikasi meliputi : semua persyaratan untuk SPPT SNI, jangkauan lokasi audit, kemampuan memahami bahasa setempat (jika ada kesulitan, perlu penerjemah bahasa setempat untuk audit kesesuaian). Selanjutnya akan terbit biaya (invoice) yang harus dibayar produsen. Proses verifikasi perlu waktu satu hari.
3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
a.Audit Kecukupan (tinjauan dokumen) : Memeriksa kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI. Bila hasilnya ditemukan ketidaksesuaian kategori mayor maka permohonan harus melakukan koreksi dalam jangka waktu dua bulan. Jika koreksi produsen tidak efektif, permohonan SPPT SNI akan ditolak.
b.Audit Kesesuaian : Memeriksa kesesuaian dan keefektifan penerapan Sistem Manajemen Mutu di lokasi produsen. Bila hasilnya ditemukan ketidaksesuaian, pemohon harus melakukan koreksi dalam jangka waktu dua bulan. Jika tindakan koreksinya tidak efektif, maka LSPro-Pustan Deperin akan melakukan audit ulang. Bila hasil audit ulang tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohonan SPPT SNI produsen ditolak.
Proses audit biasanya perlu waktu minimal 5 hari.
4. Pengujian Sampel Produk
Jika diperlukan pengambilan sampel untuk uji laboratorium, pemohon menjamin akses Tim Asesor dan Petugas Pengambil Contoh (PPC) untuk memperoleh catatan dan dokumen yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Mutu. Sebaliknya, LSPro-Pustan Deperin menjamin para petugasnya ahli di bidang tersebut. Pengujian dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik produsen., diperlukan saksi saat pengujian. Sampel produk diberi Label Contoh Uji (LCU) dan disagel. Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja.
5. Penilaian Sampel Produk
Laboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang. Jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, permohonan SPPT SNI ditolak.
6. Keputusan Sertifikasi
Seluruh dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. Proses penyiapan bahan biasanya perlu waktu 7 hari kerja, sementara rapat panel sehari.
7. Pemberian SPPT-SNI
LSPro-Pustan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan. Proses klarifikasi ini perlu waktu 4 hari kerja. Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi : kelengkapan administrasi (aspek legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajeman mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk. Jika semua syarat terpenuhi, esoknya LSPro-Pustan Deperin menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.
Prosedur Pengajuan Sertifikasi produk SNI :
    •  Surat permohonan SPPT SNI dari perusahaan dan bermaterai.
    •  Daftar isian permohonan SPPT SNI
    •  Akte Perusahaan
    •  NPWP
    •  SIUP / IUI
    •  Company Profil / Brosur Perusahaan
    •  Sertifikat Merk / Surat Pendaftaran Merk dari HAKI
    •  Surat pelimpahan merk apabila bukan merk sendiri.
    •  Surat Penunjukan Importir (Khusus produk import)
    •  Pedoman Mutu ISO 9001:2008 berbahasa Indonesia / Inggris
    •  Prosedur Mutu ISO 9001:2008 berbahasa Indonesia / Inggris
    •  Sertifikat ISO 9001:2008
    •  Pembubuhan Tanda SNI pada Produk atau kemasan

Nah sekarang udah tau kan...tapi ribet ya?

 Untuk Anda yang gak Mau Repot/Rumit mengurus SNI..Segera Hubungi Kami !!!
Kami urus semua sampai TUNTAS...MUDAH,MURAH,TERPERCAYA !!!

Kami menyediakan jasa Konsultasi industri mengenai SNI wajib, LSPro, ISO 9001:2008, Sertifikasi SNI, GMP, MD/ML
Untuk Informasi Selengkapnya, Silahkan Hubungi Kami :


Deno Utomo

085313790150
Pin BB 574AC289






Read More/Baca Selengkapnya...

Jasa Pendaftaran merek

Jasa Pendaftaran Merk
Kenapa harus mendaftarkan Hak cipta, Merek,dan Hak paten?
Di saat ini sudah semakin canggih saja cara dan upaya pemalsuan dan pembajakan terhadap hasil karya cipta seseorang baik berupa teknologi,merk/logo dll. Ini jelas sangat merugikan bagi yang menciptakan hasil karya cipta tersebut.
Sangat penting untuk melindungi hasil karya cipta,dengan mendaftarkannya sebagai bukti kepemilikan.
Perusahaan kami siap membantu anda mendaftarkan Merk,Hak Cipta/Logo,Hak paten dan Desain Industri.Secara tepat murah,mudah dan terpercaya!
Gak Pake repot,bolak-balik..cukup telepon kami..selanjutnya biar kami yang selesaikan !!!
Melayani seluruh wilayah INDONESIA
Kami juga melayani jasa perpanjangan merek,pengalihan merek, jasa pendaftaran paten atau invensi (penemuan technology serta Proses,metode/kurikulum), pemeliharaan paten,pendaftaran desain industri,pendaftaran hak cipta,lisensi bisnis,konsultasi bisnis dan permasalahan hki (sengketa merk dll.), mengadakan Pelatihan dan Implementasi  ISO 9001,14001 dan OHSAS 18001
 
Customer Service call
Mau Tanya/konsultasi
Gratis Hubungi:

Deno Utomo
085313790150
Pin BB 574AC289
Read More/Baca Selengkapnya...

Strategi Branding Harus Dimulai Dengan Pendaftaran Merek

Strategi Branding Harus Dimulai Dengan Pendaftaran Merek

Mau bisnis berkembang lebih pesat, ya harus pakai strategi branding. Satu dan lain hal agar brand atau merk anda mudah dikenali oleh publik.
Dalam pengembangan bisnis sudah bukan rahasia lagi menggunakan strategi marketing lewat branding. Kenapa? Salah satunya agar memudahkan konsumen mengingat produk atau jasa kita, disamping itu akan lebih memudahkan kita juga dalam menyusun strategi marketing. Karena satu dan lainnya sangat berkaitan, Jadi kita fokus dan tidak sulit menyebutkannya.
Coba kalau bisnis kita Ayam bakar, berapa banyak pengusaha ayam bakar, bisa keriting kalau mau jelasin, “Ayam Bakar di jalan …… khas …… dengan resep koki……” Waduh!
Bandingkan jika untuk mempromosikan cukup dengan menyebut: “Kedai Mak Nyooss”, beres kan.
Tahukah anda, jika nilai franchise (waralaba) yang bisa sampai selangit itu pondasinya adalah perlindungan Merek atau Brand bisnisnya. Rasanya gak mungkin ya kalau harga gerobak kebab dan peralatannya itu sampai 50juta lebih. Tapi di dalamnya itu ada hasil kerja keras melakukan branding hingga terkenal, investasi sistem yang dibangun dan lainnya.
Benar sekali, dengan memiliki merek terdaftar, maka setiap pihak yang ingin menggunakan merek kita tentunya harus meminta izin kepada kita dahulu. Izin ini yang kemudian dikonversi menjadi royalti. Kenapa? Karena negara melindungi hak ekonomi kita dalam suatu merek.
Namun perlu diperhatikan, strategi branding dalam bisnis anda tidak akan efektif jika belum Patenkan merek anda, eh koq “patenin” atau “matenin” Merek sih?, “Tak Pateni kowe!” Jangan sekali-kali “Matenin” brand anda, karena “Pateni” itu dalam bahasa Jawa artinya membunuh. Katanya mau perkuat brand, koq malah dibunuh, hehe. Kami ulas dulu ya perbedaan Merek dengan Paten.
Dalam lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual, Paten dan Merek adalah 2 hal yang berbeda, baik dari segi objek perlindungan juga cara pendaftarannya.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Sedangkan paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Ketentuan tentang Paten diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten. Jadi jangan sampai keliru ya.
Apa perlindungan terhadap merek?
Merek merupakan salah satu Hak Kekayaan Intelektual yang dapat diberikan perlindungan oleh Negara terhadap Merek tersebut. Cara mendapatkan perlindungan Merek, Pemilik Merek memohonkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Dirjen HKI”) untuk diberikan perlindungannya.
Perlindungan Merek yang diberikan oleh Negara melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU 15/2001”) adalah Merek Dagang dan Merek Jasa. Perbedaan dari kedua pembagian tersebut ada pada produk yang diperdagangkan. Berikut definisi lengkapnya dari kedua pembagiannya:
  1. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untk membedakan dengan barag-barang sejenis lainnya; dan
  2. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Jangka waktu perlindungan untuk Merek terdaftar dapat diberikan perlindungan hukum untuk 10 tahun dan dapat diperpanjang.
8 Alasan Mendaftarkan Merek
Sepertinya agak ribet ya? Tapi apa sih alasan kita perlu daftarin merek? Simak berikut ini ya:
  1. Merek merupakan ciri khas (pembeda) dari usaha anda;
  2. Kompetitor bisnis itu ada dimana saja, sehingga pada saat bisnis berkembang, peniru akan banyak, dan kemungkinan Merek sudah didaftarkan terlebih dahulu oleh peniru;
  3. Bagaimana apabila Merek yang anda miliki saat ini, sudah menjadi Merek Terdaftar, dan anda tetap mau memakai Merek tersebut, maka anda harus membeli atau membayar royalti ke pemilik Merek;
  4. Apabila anda ingin melakukan Rebranding karena Merek anda sudah terlanjur didaftarkan orang lain.
  5. Merek merupakan aset tidak berwujud;
  6. Merek merupakan hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemegang haknya.
  7. Jika anda Pemilik Merek Terdaftar, anda bisa meminta royalti terhadap orang lain yang memakai Merek anda tersebut; dan
  8. Keyakinan bahwa bisnis anda akan semakin besar, maka lindungilah Merek anda sejak dini, sebelum menyesal di kemudian hari.
Kalau Brand anda ternyata merupakan merk milik orang lain, niscaya untuk menghindari sengketa pilihannya beli merk tersebut atau rebranding dengan merk baru. Perlu diingat Rebranding itu tidak mudah, sangat memakan waktu, mahal, dan belum tentu dapat dikenali konsumen anda. Tapi ini memang risiko bisnis, walaupun sangat tidak ekonomis demi pertumbuhan bisnis.
Daftar atas nama pribadi atau PT?
Sebelum mengetahui prosedur pendaftaran Merek, perlu diketahui bahwa pendaftaran Merek itu dapat diajukan oleh individu (perorangan) atau badan hukum. Kepentingan pemilihan kepemilikan Merek untuk perorangan atau badan hukum terletak kepentingan pemilik Merek.
Ada bisnis yang sejatinya dimiliki oleh 1 orang saja dan ada yang dimiliki bersama-sama. Jika owner dari Merek itu hanya 1 orang, umumnya dia ingin agar didaftarkan atas namanya pribadi, sekalipun dia punya perusahaan (red. Perseroan Terbatas alias PT).
Sedangkan jika bisnis itu sejak awal dimiliki bersama, bisa jadi seluruh pemiliknya ingin punya hak yang sama, khususnya soal royalti nih. Nah, solusinya adalah mendirikan PT. Selanjutnya, pendaftaran merek dilakukan atas nama PT. Sehingga, merek tersebut nantinya akan menjadi aset tidak berwujud dari PT dan pembayaran royalti ke PT saat bisnis tersebut di-franchise-kan, misalnya.

Sumber:Hukumpedia.com

Merek anda sudah didaftarkan? Kalau belum Hubungi kami

Gak Pake repot,bolak-balik..cukup telepon kami..selanjutnya biar kami yang selesaikan !!!
Melayani seluruh wilayah INDONESIA


Deno Utomo
085313790150
Pin BB 574AC289 
Read More/Baca Selengkapnya...

PENDAFTARAN MERK

Pendaftaran Merk


Pendaftaran merek

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Murah, Daftar Merek Dagang di Ditjen HKI. Jasa Pendaftaran Merek, Hak Cipta dan Desain Industri Dengan Harga Paling Murah dengan menggunakan jasa kami.
Kami Jasa Pendaftaran Merek siap membantu mendaftarkan merek dagang barang/jasa Anda dengan harga murah. Daftar merek dagang memiliki banyak manfaat. Hak eksklusif bisa anda dapatkan untuk kepentingan komersil dan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Pemegang merek dagang barang/jasa juga bisa mendapatkan keuntungan finansial dengan cara memberikan ijin atau lisensi kepada pihak lain

Hubungi kami segera di:
Hp/
WA 085313790150 - Pin BB 574AC289. 


Read More/Baca Selengkapnya...

Pendaftaran Merek,Hak Cipta,Desain Industri,Paten,SNI,BPOM,ISO 9001

Pendaftaran Merk

Pendaftaran Merek, Jasa Pendaftaran Merek,Hak Cipta,Paten dan Desain Industri Kami siap melayani anda dan Perusahaan anda! Percayakan kepada kami dalam mengurus:
1. Pendaftaran Merek
2. Pendaftaran Hak Cipta  

3. Pendaftaran Hak Paten
4. Pendaftaran Desain Industri  
5. Pengurusan SNI,BPOM,NRP,BARCODE
6. Pengurusan HALAL MUI

7. Pengurusan IMB

8. Pengurusan Izin Lingkungan
9. Pembuatan Legalitas Perusahaan   
    (PT,CV,Yayasan,Koperasi,SIUP,TDP,SKDU.dll)

10.Public Training, ISO 9001:2008,HRD
11.Konsultan Pajak
12.Konsultan Teknologi Informasi,Program       
      Development,Network Security
13.Konsultan Lingkungan
14.Konsultan SDM  
Kenapa harus mendaftarkan Hak cipta, Merek,dan Hak paten?
Di saat ini sudah semakin canggih saja cara dan upaya pemalsuan dan pembajakan terhadap hasil karya cipta seseorang baik berupa teknologi,merk/logo dll. Ini jelas sangat merugikan bagi yang menciptakan hasil karya cipta tersebut.
Sangat penting untuk melindungi hasil karya cipta,dengan mendaftarkannya sebagai bukti kepemilikan.
Perusahaan kami siap membantu anda mendaftarkan Merk,Hak Cipta/Logo,Hak paten dan Desain Industri.Secara tepat murah,mudah dan terpercaya!
Gak Pake repot,bolak-balik..cukup telepon kami..selanjutnya biar kami yang selesaikan !!!
Melayani seluruh wilayah INDONESIA 

Kami juga melayani jasa perpanjangan merek,pengalihan merek, jasa pendaftaran paten atau invensi (penemuan technology serta Proses,metode/kurikulum), pemeliharaan paten,pendaftaran desain industri,pendaftaran hak cipta,lisensi bisnis,konsultasi bisnis dan permasalahan hki (sengketa merk dll.), mengadakan Pelatihan dan Implementasi  ISO 9001,14001 dan OHSAS 18001

Untuk Informasi Selengkapnya Silahkan Hubungi :

Deno Utomo
085313790150
Pin BB 574AC289


 




Read More/Baca Selengkapnya...