Jasa Pendaftaran SNI |
Pendaftaran SNI |
SNI |
Produk Anda Sudah memiliki SNI? Kalau belum segera daftarkan,gak tau caranya? Berikut ini kami kasih tahu proses pendaftaran produk untuk mendapatkan SNI.Silahkan disimak...
SNI
Tata
cara permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI kepada
Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan) Departemen
Perindustrian (Deperin) seperti yang dipaparkan dalam dokumen
LSPro-Pustan/P.19.:
1. Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI
Daftar isian permohonan SPPT SNI dilampiri:
Daftar isian permohonan SPPT SNI dilampiri:
a.Fotokopi
Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu SNI 19-9001-2001 (ISO 9001:2000) yang
dilegalisir. Sertifikasi tersebut diterbitkan Lembaga Sertifikasi
Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
b.Jika
berupa produk impor perlu dilengkapi sertifikat dari LSSM negara asal
dan yang telah melakukan Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition
Arrangement/MRA) dengan KAN.
Proses pada tahap pertama ini biasanya berlangsung selama satu hari.
Proses pada tahap pertama ini biasanya berlangsung selama satu hari.
2. Verifikasi Permohonan
LSPro-Pustan
melakukan verifikasi meliputi : semua persyaratan untuk SPPT SNI,
jangkauan lokasi audit, kemampuan memahami bahasa setempat (jika ada
kesulitan, perlu penerjemah bahasa setempat untuk audit kesesuaian).
Selanjutnya akan terbit biaya (invoice) yang harus dibayar produsen.
Proses verifikasi perlu waktu satu hari.
3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
a.Audit Kecukupan (tinjauan dokumen) :
Memeriksa kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu
produsen terhadap persyaratan SPPT SNI. Bila hasilnya ditemukan
ketidaksesuaian kategori mayor maka permohonan harus melakukan koreksi
dalam jangka waktu dua bulan. Jika koreksi produsen tidak efektif,
permohonan SPPT SNI akan ditolak.
b.Audit Kesesuaian :
Memeriksa kesesuaian dan keefektifan penerapan Sistem Manajemen Mutu di
lokasi produsen. Bila hasilnya ditemukan ketidaksesuaian, pemohon harus
melakukan koreksi dalam jangka waktu dua bulan. Jika tindakan
koreksinya tidak efektif, maka LSPro-Pustan Deperin akan melakukan audit
ulang. Bila hasil audit ulang tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohonan
SPPT SNI produsen ditolak.
Proses audit biasanya perlu waktu minimal 5 hari.
Proses audit biasanya perlu waktu minimal 5 hari.
4. Pengujian Sampel Produk
Jika
diperlukan pengambilan sampel untuk uji laboratorium, pemohon menjamin
akses Tim Asesor dan Petugas Pengambil Contoh (PPC) untuk memperoleh
catatan dan dokumen yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Mutu.
Sebaliknya, LSPro-Pustan Deperin menjamin para petugasnya ahli di bidang
tersebut. Pengujian dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga
inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik
produsen., diperlukan saksi saat pengujian. Sampel produk diberi Label
Contoh Uji (LCU) dan disagel. Proses ini butuh waktu minimal 20 hari
kerja.
5. Penilaian Sampel Produk
Laboratorium
penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Bila hasil pengujian tidak
memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan pengujian
ulang. Jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, permohonan SPPT
SNI ditolak.
6. Keputusan Sertifikasi
Seluruh
dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI
LSPro-Pustan Deperin. Proses penyiapan bahan biasanya perlu waktu 7
hari kerja, sementara rapat panel sehari.
7. Pemberian SPPT-SNI
LSPro-Pustan
melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang
bersangkutan. Proses klarifikasi ini perlu waktu 4 hari kerja. Keputusan
pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada hasil
evaluasi produk yang memenuhi : kelengkapan administrasi (aspek
legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajeman
mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk. Jika semua
syarat terpenuhi, esoknya LSPro-Pustan Deperin menerbitkan SPPT SNI
untuk produk pemohon.
Prosedur Pengajuan Sertifikasi produk SNI :
• Surat permohonan SPPT SNI dari perusahaan dan bermaterai.
• Daftar isian permohonan SPPT SNI
• Akte Perusahaan
• NPWP
• SIUP / IUI
• Company Profil / Brosur Perusahaan
• Sertifikat Merk / Surat Pendaftaran Merk dari HAKI
• Surat pelimpahan merk apabila bukan merk sendiri.
• Surat Penunjukan Importir (Khusus produk import)
• Pedoman Mutu ISO 9001:2008 berbahasa Indonesia / Inggris
• Prosedur Mutu ISO 9001:2008 berbahasa Indonesia / Inggris
• Sertifikat ISO 9001:2008
• Pembubuhan Tanda SNI pada Produk atau kemasan
• Surat permohonan SPPT SNI dari perusahaan dan bermaterai.
• Daftar isian permohonan SPPT SNI
• Akte Perusahaan
• NPWP
• SIUP / IUI
• Company Profil / Brosur Perusahaan
• Sertifikat Merk / Surat Pendaftaran Merk dari HAKI
• Surat pelimpahan merk apabila bukan merk sendiri.
• Surat Penunjukan Importir (Khusus produk import)
• Pedoman Mutu ISO 9001:2008 berbahasa Indonesia / Inggris
• Prosedur Mutu ISO 9001:2008 berbahasa Indonesia / Inggris
• Sertifikat ISO 9001:2008
• Pembubuhan Tanda SNI pada Produk atau kemasan
Nah sekarang udah tau kan...tapi ribet ya?
Untuk Anda yang gak Mau Repot/Rumit mengurus SNI..Segera Hubungi Kami !!!
Kami urus semua sampai TUNTAS...MUDAH,MURAH,TERPERCAYA !!!
Kami menyediakan jasa Konsultasi industri mengenai SNI wajib, LSPro, ISO 9001:2008, Sertifikasi SNI, GMP, MD/ML
Untuk Informasi Selengkapnya, Silahkan Hubungi Kami :
Deno Utomo
085313790150
Pin BB 574AC289